Konten > Ketentuan EPK POJK dan SEOJK

Daftar Ketentuan EPK POJK dan SEOJK

POJK tentang Layanan Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 ini mengatur terkait Layanan Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan

POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 ini mengatur terkait Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

POJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

​Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 ini mengatur terkait Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

SEOJK tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/SEOJK.07/2014 ini mengatur terkait Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen

SEOJK tentang Monitoring Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/SEOJK.07/2016 ini mengatur terkait Monitoring Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

SEOJK tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 ini mengatur terkait Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

SEOJK tentang Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.07 /2015 ini mengatur terkait Pedoman Penilaian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

SEOJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 ini mengatur terkait Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan berikut penyampaian laporannya melalui aplikasi Siste Informasi Pelaporan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (SI PEDULI)

SEOJK tentang Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.07/2014 ini mengatur terakit Penyampaian Informasi Dalam Rangka Pemasaran Produk dan/atau Layanan Jasa Keuangan

SEOJK tentang Perjanjian Baku

Ketentuan ini mengatur terkait Perjanjian Baku yang harus dipatuhi oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan wajib diketahui oleh Konsumen dan/atau masyarakat