« Kembali ke Beranda
FORM PENGADUAN
IDENTITAS PELAPOR
Nama Lengkap *
Nama Lengkap Pelapor
No.Identitas *
Nomor KTP/SIM/ Paspor Pelapor
Jenis Kelamin *
Alamat Lengkap Domisili *
Alamat tempat tinggal untuk surat menyurat
Alamat Email *
Alamat Email Aktif
No.Telp
Nomor Telepon Rumah / Kantor Pelapor
No.HP *
Nomor HP Pelapor yang dapat dihubungi
PENGADUAN
Ringkasan Pengaduan *
Ringkasan permasalahan yang diadukan
Nama PUJK *
Adalah nama Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yaitu Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah
Nama Produk *
Nama produk/ layanan PUJK yang dilaporkan
Lokasi Kejadian
Lokasi kejadian tempat Pelapor dirugikan oleh produk/layanan PUJK
Nominal Kerugian
Nominal kerugian dalam ribuan Rupiah (contoh : 100 untuk Rp100.000)
DOKUMEN PENGADUAN
Identitas Diri *
Berkas identitas diri yang berlaku (KTP/SIM/Paspor).**
Kronologis Pengaduan *
Dokumen permohonan tertulis yang memuat kronologis/ deskripsi pengaduan.**
Bukti Pengaduan PUJK *
Surat bukti penyelesaian pengaduan dan/ atau tanda terima Pengaduan kepada Konsumen yang dikeluarkan PUJK dan/ atau bukti telah memberikan penyampaian pengaduan kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.**
Surat Pernyataan *
Surat pernyataan di atas materai sesuai format yang tercantum pada Lampiran II POJK 31/POJK.07/2020, yang memuat kalimat : Permasalahan yang diajukan kepada OJK tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya termasuk lembaga alternatif penyelesaian sengketa dan belum pernah difasilitasi oleh OJK. Apabila pernyataan yang diberikan di atas tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya maka OJK berhak menolak permohonan pengajuan penyelesaian sengketa yang diajukan atau menghentikan proses Fasilitasi/Fasilitasi Terbatas **
Dokumen Pendukung Lainnya **

Keterangan :

*) Wajib diisi

**) Tipe dokumen yang dapat diunggah jpeg, jpg, png, tiff, pdf. Ukuran dokumen yang dapat diunggah maksimal 1MB.

INFORMASI TAMBAHAN
Pernah menghubungi OJK sebelumnya? Ya Tidak
Disclaimer * Seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan adalah sesuai dengan yang sebenarnya. Bila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka OJK berhak membatalkan pengaduan ini.


Masukkan teks diatas